Selasa, 15 November 2011

Sarbanes- Oxley Act of 2002

Berawal dari skandal akuntansi dan audit yang terjadi di Amerika Serikat yaitu Enron Corporation, dibentuklah regulasi yang mengatur praktek akuntansi dan audit untuk perusahaan publik yang terdaftar di bursa saham Amerika. Undang undang tersebut disahkan pada tanggal 30 Juli 2002 dengan nama “The Publick Accounting Reform & Investor Protection Act atau biasa disebut SARBOX (Sarbanes – Oxley Act). Nama “SARBOX” diambil dari dua orang pencetus yaitu Senator Paul Spyros Sarbanes dan Congressman Michael G. Oxley.

Isi SARBOX terdiri dari 11  Bab yaitu :

BAB I – BADAN PENGAWASAN AKUNTANSI PERUSAHAAN PUBLIK
Sec. 101. Penetapan, ketentuan administrative.
Sec. 102. Pendaftaran kepada Badan Pengawas.
Sec. 103. Audit, Pengawasan kualitas, dan peraturan dan standart yang independent.
Sec. 104. Inspeksi atas Kantor Akuntan Publik yang Terdaftar.
Sec. 105. Investigasi & Penerapan Kedisiplinan .
Sec. 106. Kantor Akuntan Publik Asing.
Sec. 107. Komisi dewan pengawas.
Sec. 108. Standard Akuntansi
Sec. 109. Pendanaan (funding).

BAB II—INDEPENDENSI AUDITOR
Sec. 201. Jasa jasa diluar ruang lingkup pekerjaan auditor.
Sec. 202. Persyaratan awal persetujuan.
Sec. 203. Pergantian partner audit.
Sec. 204. Laporan audit kepada komite audit.
Sec. 205. Penyesuaian peraturan (Conforming amendments).
Sec. 206. Konflik kepentingan (Conflicts of interest).
Sec. 207. Pengkajian  atas kewajian pergantian (rotasi) kantor akuntan publik.
Sec. 208. Kewenangan komisi(dewan).
Sec. 209. Pertimbangan oleh Badan pemerintah yang berwewenang.

BAB III—TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN (CORPORATE RESPONSIBILITY)
Sec. 301. Komite audit perusahaan terbukan.
Sec. 302. Tanggung jawab perusahaan atas laporan keuangan.
Sec. 303. Mempengaruhi yang tidak pantas yang berhubungan dengan audit
Sec. 304. penghilangan kepastian bonus & keuntungan (profit).
Sec. 305. Karyawan & direksi  bars & hukuman
Sec. 306. Insider trading selama periode blackout (penghentian) dana pensiun.
Sec. 307. Peraturan atas tanggungjawab profesi pengacara.
Sec. 308. Kewajaran  pendanaan untuk para investor

BAB IV—PENYEMPURNAAN KETERBUKAAN KEUANGAN
Sec. 401. Disclosure dalam periode laporan.
Sec. 402. Peningkatan ketentuan atas konflik kepentingan.
Sec. 403. Pengungkapan atas transaksi-transaksi yang mempengaruhi manajemen dan pemegang saham utama.
Sec. 404. Penilaian manajemen atas internal control (Pengendalian intern).
Sec. 405. Pengecualian
Sec. 406. Kode etik Direktur keuangan
Sec. 407. Pengungkapan keahlian keuangan komite audit
Sec. 408. Enhanced review of periodic disclosures by issuers.
 Sec. 409. Real time issuer disclosures.Menyampaikan Pengungkapan secara real time

BAB V—ANALISA KONFLIK KEPENTINGAN
Sec. 501. Perbaikan kualitas analis saham /efek melalui asosiasi-asosiasi analis efek terdaftar & Bursa efek nasional.

BAB VI—KEWENANGAN KOMISI & SUMBERDAYA
Sec. 601. Autorisasi & imbalan jasa
Sec. 602. Pengalaman kerja & pelatihan sebelum menjabat sebagai anggota Dewan
Sec. 603. Federal court authority to impose penny stock bars.
Sec. 604. Kualifikasi anggota asosiasi broker & dealer

BAB VII—LAPORAN  & PENGKAJIAN
Sec. 701. GAO studi dan laporan tentang keuangan konsolidasi perusahaan oleh akuntan publik.
Sec. 702. Lembaga Komisi studi dan laporan mengenai lembaga pemeringkat kredit.
Sec. 703. Studi & Laporan Pelanggar & pelanggaran
Sec. 704. Studi penegakan hukum
Sec. 705. Pengkajian bank investasi

BAB VIII—PERTANGGUNGJAWABAN KEJAHATAN & KECURANGAN PERUSAHAAN
Sec. 801. Judul pendek
Sec. 802. Hukuman kejahatan atas pengubahan dokumen
Sec. 803. Debts nondischargeable if incurred in violation of securities fraud laws.
Sec. 804. Statute of limitations for securities fraud.
Sec. 805. Review of Federal Sentencing Guidelines for obstruction of justice and extensive
criminal fraud.
Sec. 806. Protection for employees of publicly traded companies who provide evidence
of fraud.
Sec. 807. Criminal penalties for defrauding shareholders of publicly traded companies.

BAB IX—PENINGKATAN HUKUMAN ATAS KEJAHATAN KERAH PUTIH
Sec. 901. Judul Pendek.
Sec. 902. Usaha – usaha &  konspirasi untuk  untuk  melakukan tindak pidana  penipuan
Sec. 903. Hukuman/denda kejahatan atas fraud surat & surat elektronik
Sec. 904. Denda atas pelanggaran keamanan  dana pension karyawan
Sec. 905. Amendment to sentencing guidelines relating to certain white-collar offenses.
Sec. 906. Tanggung jawab perusahaan atas laporan keuangan
                                                                                                                                                                                                                     
BAB X—PENGEMBALIAN/RESTITUSI PAJAK PERUSAHAAN
Sec. 1001. Kepekaan senat mengenai penandatangan restitusi pajak perusahaan oleh Chief Executive officers

BAB XI—KECURANGAN PERUSAHAAN & PERTANGGUNGJAWABAN
Sec. 1101. Judul Pendek
Sec. 1102. Merusak catatan atau sebaliknya menghambat proses.
Sec. 1103. Penghentian sementara wewenang SEC
Sec. 1104. Amendment to the Federal Sentencing Guidelines.
Sec. 1105. Authority of the Commission to prohibit persons from serving as officers
or directors.Kewenangan komisi untuk melarang orang untuk melayani karyawan atau direktur
Sec. 1106. Peningkatan hukuman atas kejahatan dibawah Securities Exchange Act of 1934.
Sec. 1107. Retaliation against informants.

Tujuan SARBOX ini adalah :
1.        meningkatkan akuntabilitas manajemen perusahaan public
2.        memperbaiki pelaksanaan tata kelola perusahaan
3.        meningkatkan pengawasan terhadap kantor akuntan public
4.        mengembalikan kepercayaan para investor terhadap pasar modal.

1 komentar: